Halaman

VISI MISI DAN 4 PILAR PERJUANGAN


     
     VISI :
  • Mengawal Pembangunan yg Menunjang Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat Kutaikartanegara.

     MISI :
  • Memaksimalkan Fungsi DPRD dalam Kesetaraanya Bersama Bupati mewujudkan Pembangunan & Kesejahteraan Masyarakat Kutaikartanegara.

    4 PILAR PERJUANGAN :
  1. Mengawal APBD Kab.Kukar agar efektip/efsiensi,Akuntable,Tepat Waktu,disiplin Pembahasan Serta Tepat Sasaran.
  2. Mengawal Program .Pembangunan infrastruktur,ekonomi kerakyatan berbasis Industri yg berkesejahteraan serta ramah lingkungan.
  3. Mengawal focus amanah UU pada sektor ; Pendidikan,Kesehatan,Budaya dan Lingkungan Hidup serta Kesejahtraan .
  4. Berjuang Senantiasa Membuat lapangan pekerjaan baru sebagai upaya menekan angka pengangguran dan ekonomi rendah secara berkeadilan.

KOMISI III KAJI APBD PERUBAHAN 2012 KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



Komisi III DPRD Kukar merekomendasikan pada badan anggaran DPRD untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas pendapatan yang belum dimasukkan dalam APBD perubahan 2012. Serta mengundang Kementrian Dalam Negri untuk menjelaskan permasalahan pendapatan yang belum dimasukkan dalam APBD P 2012 dihadapan eksekutif dan legislatif.

Hal ini usai anggota Komisi III melakukan Kajian Kebijakan Daerah ke Departemen Dalam Negri tentang penyusunan APBD perubahan 2012, khususnya terkait dengan permasalahan asumsi pendapatan. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar baharudin Demmu, serta Ketua komisi III Adji Dendi, didampingi Sugiyanto,Praptomo dan Salehudin S,Fil.

Ketua komisi III DPRD Kukar Adji Dendy HM mengungkapkan bahwa alasan yang disampaikan TAPD berkaitan dengan tidak dimasukkan Dana perimbangan secara Proporsional antara lain karena kinerja SKPD dalam penyerapan anggaran masih rendah. Jika keseluruhan potensi Pendapatan dimasukkan dalam APBD-P, dan jika dimasukkan dalam belanja akan menimbulkan SILPA pada akhir tahun 2012 yang bersumber dari tidak terserapnya anggaran. Hal ini akan menimbulkan kesan kinerja SKPD yang semakin tidak baik.

Sementara itu berdasarkan hasil kajian dengan Depdagri bahwa alasan seluruh potensi pendapatan dimasukkan dalam struktur APBD adalah berdasarkan UU 17 Th 2003 Pasal (6) Semua Penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahu anggaran bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. "Berdasarkan hal tersebut maka tidak ada alasan bagi TAPD untuk tidak memasukkan Potensi Pendapatan tersebut," ungkap Adji Dendi.

Sesuai dengan Pasal 4 PP 58 Th 2005, bahwa asas pengelolaan keuangan daerah salah satunya adalah transparansi, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Komisi III menganggap penyusunan Pendapatan dalam batang tubuh APBD-P 2012 tidak transparan, karena tidak semua potensi pendapatan yang sudah dapat diprediksi (sudah diatur dalam Permenkeu) tidak dimasukkan secara proporsional. Dalam hal ini TAPD telah me Mark-Down pendapatan, dan ini merupakan bentuk penyimpangan anggaran.

Kalaupun potensi pendapatan tahun 2012 dimasukkan dalam anggaran tahun 2013, tidak ada jaminan bahwa akan terjadi perbaikan kinerja angaran khusunya penyerapan APBD 2013. Artinya penempatan pendapatan tahun 2012 dimasukkan dalam batang tubuh APBD 2012 atau APBD 2013 tidak terkait dengan kinerja penyelenggaran pemerintah, khususnya dalam pembangunan.



SIAP PERJUANGKAN ASPIRASI PETANI DI DPRD



TENGGARONG – Ketua DPC Partai Demokrat Kukar, Windy Imelda melakukan panen raya padi di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tengga-rong, Sabtu . Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kukar, Aji Dendi HM, SH serta para pengurus PAC Partai Demokrat Kukar.

Panen raya dilakukan di lahan seluas 27 hektare milik enam kelompok tani yang ada di Kelurahan Jahab yakni Kelompok Tani Tunas Baru, Angkit Bebaya, Sepakat, Tunas Harapan I, Tanah Abang dan Tengku Sitoruk.

Aji Dendi yang juga Ketua Komisi III DPRD Kukar ini mengatakan sangat senang bisa melaksanakan panen raya bersama para petani di Kelurahan Jahab. Menurutnya berinteraksi dengan para petani dan unsur masyarakat lainnya akan menumbuhkan hubungan yang lebih harmonis.

Ia berharap para petani untuk tetap mempertahankan lahan pertanian di tengah maraknya aktivitas pertamba-ngan dan perkebunan yang mengincar lahan-lahan pro-duktif pertanian.
Selain melakukan kegiatan panen raya, Windy Imelda didampingi Aji Dendi bersama rombongan juga melakukan kegiatan dialog interaktif bersama para petani yang tergabung dalam Gapoktan Kelurahan Jahab.

Dalam dialog tersebut, mengemuka berbagai per-soalan yang berhubungan dengan pertanian yakni  para petani meminta bimbingan secara intensif dalam rangka meningkatkan hasil-hasil produksi pertanian. Selain itu, mereka juga meminta agar Partai Demokrat bisa memperjuangkan bantuan-bantuan pertanian mulai dari pupuk, obat-obatan, bibit dan alat-alat pertanian.
Menanggapi keinginan para petani tersebut, Windy Imelda maupun Aji Dendi mengatakan siap untuk memperjuangkannya dalam APBD. Karena sektor pertanian sangat penting dalam upaya mengembalikan Kukar sebagai lumbung padi di Kaltim. (adv/bmb)

PROSES PENYUSUNAN APBD DAN PERUBAHAN APBD

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.

Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran bebasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.

APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui evaluasi terhadap laporan APBD.

APBD TERDIRI ATAS :


1.      ANGGARAN PENDAPATAN :

·         Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
·         Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
·         Pendapatan lain-lain yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.

2.      ANGGARAN BELANJA :
Yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

3.      ANGGARAN PEMBIAYAAN
Yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.


 

1.      ALUR PROSES DAN JADWAL PENYUSUNAN APBD
Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat antara lain:
A.      Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah.
B.       Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran bersangkutan.
C.       Teknis penyusunan APBD.
D.      Hal-hal khusus lainnya.


Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.

Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5. Penyusunan rancangan perda APBD.
6. Penetapan APBD.
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:

                                                    Gambar 1. Proses penyusunan APBD

Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

2. Teknik Penyusunan APBD

Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Disiplin Anggaran
3. Keadilan Anggaran
4. Efesiensi dan Efektifitas
5. Format Anggaran
6. Rasional dan Terukur
7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik

                          Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003

3. Pengertian Perubahan APBD

Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan, pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai pengguna anggaran/barang daerah di bawah koordinasi dari Sekretaris Daerah.

Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian wewenang dan tangung jawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai dipersiapkan pada bulan Juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau penyesuaian.

4. Kriteria Perubahan APBD

Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
  4. Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tidak terduga.
  5. Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
5. Format dan Tata Cara Penyusunan DPPA-SKPD – P-APBD

Formulir DPPA - SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja perangkat Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 2.1, dan penggabungan dari seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam setiap formulir DPPA - SKPD 2.2.

Formulir DPPA - SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana pendapatan atau pengeluaran satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA - SKPD 1 disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeluaran tertentu dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 159 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.

Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.

Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.1.

Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1 (satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD 2.2.1 masing-masing. Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 50 peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.

Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah.

( Analisa : Aji Dendy HM ,DPRD Kab.Kutai Kartanegara )