Halaman

KOMISI III KAJI APBD PERUBAHAN 2012 KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



Komisi III DPRD Kukar merekomendasikan pada badan anggaran DPRD untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas pendapatan yang belum dimasukkan dalam APBD perubahan 2012. Serta mengundang Kementrian Dalam Negri untuk menjelaskan permasalahan pendapatan yang belum dimasukkan dalam APBD P 2012 dihadapan eksekutif dan legislatif.

Hal ini usai anggota Komisi III melakukan Kajian Kebijakan Daerah ke Departemen Dalam Negri tentang penyusunan APBD perubahan 2012, khususnya terkait dengan permasalahan asumsi pendapatan. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar baharudin Demmu, serta Ketua komisi III Adji Dendi, didampingi Sugiyanto,Praptomo dan Salehudin S,Fil.

Ketua komisi III DPRD Kukar Adji Dendy HM mengungkapkan bahwa alasan yang disampaikan TAPD berkaitan dengan tidak dimasukkan Dana perimbangan secara Proporsional antara lain karena kinerja SKPD dalam penyerapan anggaran masih rendah. Jika keseluruhan potensi Pendapatan dimasukkan dalam APBD-P, dan jika dimasukkan dalam belanja akan menimbulkan SILPA pada akhir tahun 2012 yang bersumber dari tidak terserapnya anggaran. Hal ini akan menimbulkan kesan kinerja SKPD yang semakin tidak baik.

Sementara itu berdasarkan hasil kajian dengan Depdagri bahwa alasan seluruh potensi pendapatan dimasukkan dalam struktur APBD adalah berdasarkan UU 17 Th 2003 Pasal (6) Semua Penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahu anggaran bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. "Berdasarkan hal tersebut maka tidak ada alasan bagi TAPD untuk tidak memasukkan Potensi Pendapatan tersebut," ungkap Adji Dendi.

Sesuai dengan Pasal 4 PP 58 Th 2005, bahwa asas pengelolaan keuangan daerah salah satunya adalah transparansi, baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Komisi III menganggap penyusunan Pendapatan dalam batang tubuh APBD-P 2012 tidak transparan, karena tidak semua potensi pendapatan yang sudah dapat diprediksi (sudah diatur dalam Permenkeu) tidak dimasukkan secara proporsional. Dalam hal ini TAPD telah me Mark-Down pendapatan, dan ini merupakan bentuk penyimpangan anggaran.

Kalaupun potensi pendapatan tahun 2012 dimasukkan dalam anggaran tahun 2013, tidak ada jaminan bahwa akan terjadi perbaikan kinerja angaran khusunya penyerapan APBD 2013. Artinya penempatan pendapatan tahun 2012 dimasukkan dalam batang tubuh APBD 2012 atau APBD 2013 tidak terkait dengan kinerja penyelenggaran pemerintah, khususnya dalam pembangunan.