Halaman

Warga Sebulu Tuntut PT Tanito



Warga Sebulu Tuntut PT Tanito
Minta Konsesi Lahan Batu Bara 2.915 Ha
TENGGARONG. Merasa kurang mendapatkan perhatian, warga Sebulu menuntut perusahaan tambang batu bara PT Tanito Harum yang selama ini beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Tuntutan itu disampaikan ke Komisi II DPRD Kukar, berupa konsesi lahan batu bara milik Tanito seluas 2.915 Hektare (Ha) diserahkan ke warga.

"Selama ini kami sebagai warga hanya merasakan dampak buruk akibat kegiatan tambang Tanito. Sedangkan perhatian untuk 13 desa di Sebulu, sangat minim diberikan perusahaan," kata Baharuddin selaku Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sebulu.
Dalam pertemuan dihadiri perwakilan manajemen PT Tanito Harum selaku pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut, warga menyatakan sudah mendapat rekomendasi Camat Sebulu, Erlian, untuk mengelola lahan konsesi tersebut.
"Kami meminta lahan seluas 2.915 Ha itu, untuk digarap sendiri dan Pak Camat sudah memberikan rekomendasi. Jadi harus diperhatikan semua pihak terkait, khususnya Tanito. Sebab ini merupakan salah satu jalan keluar, supaya warga yang selama ini hidup miskin dan hanya jadi penonton, juga bisa menikmati hasil pertambangan bumi Kukar," tambahnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar, Aji Dendy, menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Sebulu, untuk memastikan lebih jauh tuntutan warganya. Sedangkan Camat Sebulu, Erlian, menuturkan rekomendasi itu diberikan sesuai lampiran disampaikan kepadanya, bahwa identitas para warga itu memang benar asal Sebulu.
"Kami sudah sering mendapatkan tuntutan semacam ini. Untuk memberikan keputusan, tentu kami harus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan di pusat. Karena memberikan keputusan semacam itu, merupakan kewenangan pimpinan," ujar Kepala Bagian Humas PT Tanito Harum, Cecep.