Keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang
semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta
antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya
apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik.
Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran bebasis
pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek
perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses
penyusunan anggaran.
APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka
melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu
periode anggaran. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai
dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan
pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap
alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan
dicapai. Sehingga kinerja pemerintah daerah dapat diukur melalui
evaluasi terhadap laporan APBD.
APBD TERDIRI ATAS :
1.
ANGGARAN PENDAPATAN :
·
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang
meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan
penerimaan lain-lain.
·
Bagian dana perimbangan, yang
meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
·
Pendapatan lain-lain yang sah
seperti dana hibah atau dana darurat.
2.
ANGGARAN BELANJA :
Yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah.
3.
ANGGARAN PEMBIAYAAN
Yaitu setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran
berikutnya.
1.
ALUR PROSES DAN JADWAL PENYUSUNAN APBD
Pedoman Penyusunan Anggaran seperti tercantum dalam
Permendagri Nomor 26 Tahun 2006 memuat antara lain:
A.
Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi
kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah.
B.
Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun
anggaran bersangkutan.
C.
Teknis penyusunan APBD.
D.
Hal-hal khusus lainnya.
Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan
patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap
program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5. Penyusunan rancangan perda APBD.
6. Penetapan APBD.
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Proses penyusunan APBD
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan
terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah
dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun;
Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan
pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan
perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra)
SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.
2. Teknik Penyusunan APBD
Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan
legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada
tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah
kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan
(Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan.
Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan,
yaitu adalah:
1. Transparansi dan Akuntabilitas2. Disiplin Anggaran
3. Keadilan Anggaran
4. Efesiensi dan Efektifitas
5. Format Anggaran
6. Rasional dan Terukur
7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik
Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003
3. Pengertian Perubahan APBD
Perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan/atau
prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah
ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Menurut penjelasan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
(Bupati/Walikota) selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan,
pemerintahan juga bertindak sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan
keuangan daerah.
Selanjutnya, kekuasaan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja
Pengelolaan Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah dan
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri sebagai
pengguna anggaran/barang daerah di bawah koordinasi dari Sekretaris
Daerah.
Pemisahan pelaksanaan APBD ini akan memberikan kejelasan dalam pembagian
wewenang dan tangung jawab terlaksananya mekanisme keseimbangan dan
pengawasan dalam pelaksanaan anggaran daerah serta untuk mendorong upaya
peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka dana yang tersedia dalam APBD
harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal bagi kepentingan
masyarakat.
Karena penyusunan anggaran untuk setiap tahun tersebut sudah dimulai
dipersiapkan pada bulan Juli setiap tahunnya, maka tidak mustahil
apabila pada pelaksanaannya APBD tersebut perlu perubahan atau
penyesuaian.
4. Kriteria Perubahan APBD
Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Perubahan Peraturan Daerah tentang APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang dapat digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah, melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang, mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS, mendanai kegiatan lanjutan, mendanai program dan kegiatan baru, serta mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan.
- Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tidak terduga.
- Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen) yang didapat dari kenaikan pendapatan atau efisiensi belanja.
Formulir DPPA - SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran satuan kerja
perangkat Daerah yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah
pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir DPPA -
SKPD 1, jumlah belanja tidak langsung menurut kelompok dan jenis belanja
yang diisi dalam formulir DPPA - SKPD 2.1, dan penggabungan dari
seluruh jumlah kelompok dan jenis belanja langsung yang diisi dalam
setiap formulir DPPA - SKPD 2.2.
Formulir DPPA - SKPD 1 sebagai formulir untuk menyusun rencana
pendapatan atau pengeluaran satuan kerja perangkat daerah dalam
perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor
kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek
pendapatan yang dicantumkan dalam formulir DPPA - SKPD 1 disesuaikan
dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut atau pengeluaran tertentu
dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah
sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengisian formulir DPPA-SKPD 1 supaya mempedomani ketentuan Pasal 159
peraturan ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran
berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian
penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak
terukur, seperti paket, pm, up, lumpsum.
Formulir DPPA-SKPD 2.1 merupakan formulir untuk menyusun rencana
kebutuhan belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah dalam
perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Pengisian jenis belanja
tidak langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 49 peraturan ini.
Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan
prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan
mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket, pm, up,
lumpsum.
Formulir DPPA-SKPD 2.2 merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh
program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah yang dikutip dari
setiap formulir DPPA-SKPD 2.2.1.
Formulir DPPA-SKPD 2.2.1 digunakan untuk merencanakan belanja langsung
dari setiap kegiatan yang diprogramkan. Dengan demikian apabila dalam 1
(satu) program terdapat 1 (satu) atau lebih kegiatan maka setiap
kegiatan dituangkan dalam formulir DPPA-SKPD 2.2.1 masing-masing.
Pengisian jenis belanja langsung supaya mempedomani ketentuan Pasal 50
peraturan menteri ini. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip
anggaran berdasarkan prestasi kerja, pengisian rincian penghitungan
tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur,
seperti paket, pm, up, lumpsum.
Formulir DPPA-SKPD 3.1 digunakan untuk merencanakan pengeluaran
pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada
satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Formulir DPPA-SKPD 3.2 digunakan untuk merencanakan pengeluaran
pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan pada
satuan kerja pengelola keuangan daerah.
( Analisa : Aji Dendy HM ,DPRD Kab.Kutai Kartanegara )