Halaman

Tampilkan postingan dengan label kukar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kukar. Tampilkan semua postingan

TUNJANGAN UNTUK KESEJAHTERAAN PNS DI TAMBAH


 Pertemuan yang dipimpin ketua Komisi III Aji Dendy HM ini membahas tentang TPP sebagaimana Pasal 39 Permendagri 59 Tahun 2007 Perubahan dari Permendagri No 13 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

 Komisi III DPRD Kukar melakukan Dapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Keuangan dan Bagian Analisa Jabatan. Rapat ini membahas tentang tunjangan Tambahan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS di Lingkungan Pemkab Kukar, Kamis 14 Juni 2012.

Diungkapkan Aji Dendy bahwa tambahan ini diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
“Seharusnya pertengahan juni ini KUA dan PPAS sudah masuk ke DPRD, termasuk dengan belanja pegawai,  sesuai dengan Permen 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013,” kata Aji Dendy .
Dikatakan,  Pemberian TPP ini diberikan. Baik itu untuk PNS Struktural dan Fungsional.

DPP Hanya Akui Windy Ketua Partai Demokrat Kukar


TENGGARONG – Pengurus DPP Partai Demokrat sampai harus bersurat untuk menegaskan bahwa pengurus DPC Partai Demokrat Kukar yang sah adalah kepemimpinan Windy Imelda S Kom hasil Muscab I yang digelar pada 10-11 Februari lalu.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono  tertanggal 14 April 2012 itu menegaskan tiga hal, pertama bahwa Muscab DPC Partai Demokrat Kukar telah selesai dilaksanakan. Kedua, DPP Partai Demokrat telah menerbitkan surat keputusan tentang kepengurusan DPC Partai Demokrat Kukar hasil Muscab tersebut. Ketiga, sehubungan hal tersebut diatas, maka tidak dibenarkan lagi adanya Muscab lanjutan DPC Partai Demokrat Kukar.

Warga Sebulu Tuntut PT Tanito



Warga Sebulu Tuntut PT Tanito
Minta Konsesi Lahan Batu Bara 2.915 Ha
TENGGARONG. Merasa kurang mendapatkan perhatian, warga Sebulu menuntut perusahaan tambang batu bara PT Tanito Harum yang selama ini beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Tuntutan itu disampaikan ke Komisi II DPRD Kukar, berupa konsesi lahan batu bara milik Tanito seluas 2.915 Hektare (Ha) diserahkan ke warga.

"Selama ini kami sebagai warga hanya merasakan dampak buruk akibat kegiatan tambang Tanito. Sedangkan perhatian untuk 13 desa di Sebulu, sangat minim diberikan perusahaan," kata Baharuddin selaku Ketua Forum Pemerhati Masyarakat Sebulu.
Dalam pertemuan dihadiri perwakilan manajemen PT Tanito Harum selaku pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut, warga menyatakan sudah mendapat rekomendasi Camat Sebulu, Erlian, untuk mengelola lahan konsesi tersebut.
"Kami meminta lahan seluas 2.915 Ha itu, untuk digarap sendiri dan Pak Camat sudah memberikan rekomendasi. Jadi harus diperhatikan semua pihak terkait, khususnya Tanito. Sebab ini merupakan salah satu jalan keluar, supaya warga yang selama ini hidup miskin dan hanya jadi penonton, juga bisa menikmati hasil pertambangan bumi Kukar," tambahnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kukar, Aji Dendy, menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Sebulu, untuk memastikan lebih jauh tuntutan warganya. Sedangkan Camat Sebulu, Erlian, menuturkan rekomendasi itu diberikan sesuai lampiran disampaikan kepadanya, bahwa identitas para warga itu memang benar asal Sebulu.
"Kami sudah sering mendapatkan tuntutan semacam ini. Untuk memberikan keputusan, tentu kami harus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan di pusat. Karena memberikan keputusan semacam itu, merupakan kewenangan pimpinan," ujar Kepala Bagian Humas PT Tanito Harum, Cecep.