Halaman

TUNJANGAN UNTUK KESEJAHTERAAN PNS DI TAMBAH


 Pertemuan yang dipimpin ketua Komisi III Aji Dendy HM ini membahas tentang TPP sebagaimana Pasal 39 Permendagri 59 Tahun 2007 Perubahan dari Permendagri No 13 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

 Komisi III DPRD Kukar melakukan Dapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Keuangan dan Bagian Analisa Jabatan. Rapat ini membahas tentang tunjangan Tambahan Tambahan Penghasilan (TPP) PNS di Lingkungan Pemkab Kukar, Kamis 14 Juni 2012.

Diungkapkan Aji Dendy bahwa tambahan ini diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
“Seharusnya pertengahan juni ini KUA dan PPAS sudah masuk ke DPRD, termasuk dengan belanja pegawai,  sesuai dengan Permen 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013,” kata Aji Dendy .
Dikatakan,  Pemberian TPP ini diberikan. Baik itu untuk PNS Struktural dan Fungsional.